Senin, 27 Oktober 2014

Pro Kontra PP Aborsi

Presiden SBY menerbitkan PP Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi, Pada tanggal 21 Juli lalu. PP ini di antaranya mengatur masalah aborsi bagi perempuan hamil yang diindikasikan memiliki kedaruratan medis dan atau hamil akibat pemerkosaan.
Pelegalan aborsi tersebut mengacu pada Undang-Undang Kesehatan Nomor 36/2009, khususnya pasal 75 ayat (1) yang ditegaskan, bahwa setiap orang dilarang melakukan aborsi terkecuali berdasarkan indikasi kedaruratan medis, dan kehamilan akibat perkosaan yang dapat menimbulkan trauma psikologis bagi korban perkosaan.
“Aborsi berdasarkan indikasi kedaruratan medis dan kehamilan akibat perkosaan harus dilakukan dengan aman, bermutu, dan bertanggung jawab,” bunyi pasal 35 ayat (1) PP ini.
Praktik aborsi yang dilakukan dengan aman, bermutu, dan bertanggung jawab itu, menurut PP ini, meliputi: a. dilakukan oleh dokter sesuai dengan standar; b. dilakukan difasilitasi kesehatan yang memenuhi syarat yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan; c. atas permintaan atau persetujuan perempuan hamil yang bersangkutan; d. dengan izin suami, kecuali korban perkosaan; e. tidak diskriminatif; dan f. tidak mengutamakan imbalan materi.
Peraturan Pemerintah ini mendapat pertentangan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Wakil Ketua KPAI, Maria Advianti mengatakan PP tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Sementara Ketua Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang Pemberdayaan Perempuan, Tutty Alawiyah juga menyatakan ketidaksetujuannya terhadap PP tersebut. Menurutnya, PP ini akan sangat mungkin dimanfaatkan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Perempuan yang melakukan seks bebas akan sangat mungkin mengaku diperkosa sehingga menuntut dilakukannya upaya aborsi.
Anggota Komisi IX DPR, Indra mengatakan, DPR akan memanggil kementerian kesehatan terkait aturan ini. Anggota komisi IX DPR tersebut mengkhawatirkan kalau aborsi atas nama perkosaan diperbolehkan nanti bisa menjadi pintu lain untuk melakukan aborsi legal.
Ya, PP ini memberikan peluang kepada orang yang tidak bertangguang jawab untuk melakukan tindak aborsi, dengan dalih aborsi telah dilegalkan.
Sementara Menteri Kesehatan RI Nafsiah Mboi menyatakan, aborsi tetap merupakan praktik terlarang berdasarkan undang-undang. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi menurut dia tetap membatasi bahwa aborsi hanya bisa dilakukan dalam kondisi darurat medis dan kasus pemerkosaan.
Menkes menyatakan bahwa masalah aborsi ini telah dibahas selama 5 tahun. Baik Undang-Undang maupun PP mengatakan, aborsi dilarang, kecuali untuk dua keadaan, (yakni) gawat darurat medik dan kehamilan akibat pemerkosaan. Dia menegaskan, PP ini adalah amanat dari Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Nafsiah mengatakan, kondisi perlunya aborsi untuk kasus darurat medis mensyaratkan pembuktian dari tim ahli. Adapun dalam kasus pemerkosaan, kata dia, usia janin pun tak boleh lebih dari 40 hari, terhitung sejak hari pertama dari haid terakhir.
Kementerian Kesehatan, kata Nafsiah, akan menyiapkan peraturan menteri kesehatan untuk menyediakan tim ahli yang dipersyaratkan untuk persetujuan aborsi dalam kasus darurat medis. Targetnya, menurut dia, peraturan tersebut akan rampung sebelum masa jabatan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono berakhir.
Menurut Nafsiah, Kementerian Kesehatan juga akan menggelar pelatihan bagi tenaga kesehatan untuk bisa memberikan konseling secara tepat.
Sementara itu, Nafsiah mengaku belum tahu bahwa ada penolakan dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) atas penerbitan PP Nomor 61 Tahun 2014.
Anggota Komisi IX DPR, Okky Asokawati mengakui memang ada kekhawatiran PP nomor 61 tahun 2014 tentang aborsi disalahgunakan bagi kehamilan di luar nikah.
Okky pun menekankan, PP Aborsi hendaknya dibaca secara menyeluruh dan dilihat payung hukum UU Kesehatan, sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kualitas hidup perempuan dan keluarga. Dikatakannya pula, ketika mendengar kata “aborsi” maka yang terlintas adalah kehamilan di luar nikah. Padahal, lanjut dia, PP itu justru melindungi kualitas hidup perempuan karena di antaranya akibat korban perkosaan. Mengingat, saat-saat ini banyak perempuan korban pelecehan seksual.
Aborsi, Fenomena Gunung Es
Aborsi merupakan fenomena gunung es, yang terlihat di permukaan hanya sedikit namun jumlah kasus yang sebenarnya sangat banyak. Data BKKBN menyebutkan bahwa kasus aborsi di Indonesia diperkirakan mencapai 2,4 juta jiwa setiap tahunnya. Artinya 2,4 juta jumlah nyawa bayi tak berdosa dibunuh setiap tahun di Indonesia.
Data di atas sangat mungkin akan membengkak ketika aborsi menjadi legal dengan ditandatanganinya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 61 tahun 2014 ini, meski dengan dalih darurat medis dan korban perkosaan, Karena sangat mungkin terjadi penyelewengan sebagaimana yang diungkapkan oleh Ketua Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang Pemberdayaan Perempuan, Tutty Alawiyah.
Kasus aborsi semakin mencolok di kota-kota besar. Yang paling mencengangkan adalah lebih dari separuh pelaku aborsi adalah anak di bawah umur. Anak-anak ini baru berumur kurang dari 18 tahun. Praktik aborsi yang paling dominan, sekitar dilakukan 37 persen pelakunya adalah dengan cara kuret atau pembersihan rahim, 25 persen melalui oral dengan meminum pil tertentu dan pijatan, 13 persen dengan cara suntik, dan 8 persen dengan cara memasukkan benda asing ke dalam rahim. Selain itu juga ada cara jamu dan akupuntur.
Melonjaknya angka abrosi, terutama yang melibatkan anak-anak di bawah umur tak bisa dilepaskan dari maraknya tayangan yang berbau pornografi. Dengan tayangan ini, anak-anak teransang untuk melakukan hubungan seks sebelum nikah. Akibat dari perbuatan ini si anak perempuan akhirnya hamil di luar nikah. Jika sudah demikian, untuk menutupi aib tersebut, aborsi kemudian dianggap solusi.
Data Komnas PA menyebut maraknya tayangan pornografi ini, diperkirakan ada sekitar 83,7 persen anak kelas IV dan V sudah kecanduan nonton film biru. Survey lain menyebut 62,7 persen remaja Indonesia sudah tidak perawan. Remaja itu rata-rata usia SMP dan SMA. Bahkan, 21,2 persen remaja putri di tingkat SMA pernah aborsi. Sebanyak 15 juta remaja puteri mengalami kehamilan dan 60 persen diantaranya berusaha aborsi.
Aborsi merupakan problem yang lahir dari penerapan sistem kehidupan kapitalistik. Aborsi tumbuh subur dalam Sistem yang membiarkan seks bebas merajalela, bahkan difasilitasi.
Dalam Negara kapitalistik, sarana-sarana yang menghasilkan keuntungan ekonomi, apapun itu, akan dibiarkan dan dilindungi, meski sarana-sarana tersebut merusak generasi masa depan. Sarana yang merangsang, seperti tayangan-tayangan seks, buku-buku dan majalah-majalah seks, sinetron-sinetron percintaan, film-film impor yang sarat dengan seks dibiarkan menyerang dan membunuh karakter generasi pemimpin bangsa ini. Terlebih lagi, negara memfasilitasi alternatif pemenuhan seks yang bisa diakses oleh masyarakat. Sebut saja lokalisasi perzinahan dilegalkan di beberapa daerah, pemberian ijin pembangunan dan beroperasinya tempat-tempat maksiyat seperti diskotik, klub malam, pub, bar, cafe, hotel-hotel yang menyediakan fasilitas kemaksyiatan. Na’udzubillah.
Dalam kehidupan kapitalistik, pelaku seks bebas (perzinahan) tidak diberikan hukuman. Pelaku seks bebas yang kemudian hamil, dimana kehamilannya tidak dikehendaki, untuk menutupi aib maka aborsi menjadi pilihan. Pelaku seks bebas tersebut akan sangat bisa mengaku diperkosa agar tindakan aborsi bagi dirinya menjadi legal.
Ketika para pelaku seks bebas dan pelaku aborsi tidak dikenai sanksi, mereka akan semakin keranjingan seks bebas karena jika hamil toh mudah untuk melakukan aborsi.
Hal lain yang berkontribusi terhadap maraknya kasus aborsi dan seks bebas adalah adanya kebijakan tekanan kekuatan internasional seperti dalam konvensi kependudukan kesehatan reproduksi, Hak Asasi Manusia, dan sebagainya.
Inilah gaya kapitalis sesungguhnya, membiarkan aborsi menjadi bagian dari budaya bangsa ini. Jika aborsi tetap dibiarkan apalagi dilegalkan, apa jadinya bangsa ini ke depannya? Mau dibawa kemana negeri ini?
Tegakkan Khilafah
Menghilangkan fenomena seks bebas dan aborsi dari kehidupan saat ini adalah suatu hal yang mustahil jika sistem kapitalisme tetap dibiarkan tegak. Oleh karena itu, solusi yang harus dilakukan adalah mengganti sistem kapitalisme yang rusak dan merusak dengan sistem yang akan memanusiakan manusia. Sistem yang memanusiakan manusia adalah sistem yang berasal dari Pencipta manusia, Allah SWT, yaitu Sistem Islam yang telah terbukti keampuhannya dalam menyelesaikan berbagai problematika kehidupan.
Penerapan Sistem Islam dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara akan mengeliminasi setiap pemikiran yang rusak dan merusak seperti halnya paradigma yang mendasari munculnya seks bebas dan aborsi yaitu liberalisme dan sekularisme.
Hanya saja, penerapan sistem Islam memerlukan upaya yang keras dari kaum muslim untuk menyadarkan umat tentang urgensi penerapan Sistem Islam dalam bingkai Negara, yaitu Negara Khilafah Islamiyah. Karena hanya Negara Khilafah Islamiyah saja yang akan mampu menggerus setiap pemikiran yang rusak dan merusak, memberikan sanksi bagi para pelaku seks bebas dan aborsi serta bagi pihak-pihak yang berkontribusi terhadap munculnya seks bebas dan aborsi. Negara Khilafah akan menghilangkan sarana yang akan merangsang, menerapkan UU yang akan melibas tuntas seks bebas dan aborsi, menerapkan sanksi yang tegas, dan membebaskan diri dari tekanan global.
Maka, tegaknya Khilafah merupakan kebutuhan yang sangat mendesak. Terlebih lagi, menegakkan Khilafah merupakan kewajiban kaum muslim. Wallahu a‘lam.[]Oleh : Lilis Holisah (Pendidik Generasi di HSG SD Khoiru Ummah Ma’had al-Abqary Serang – Banten)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar