Selasa, 04 November 2014

Kapitalisme-Liberalisme Pembunuh Rakyat, Sekularisme-Demokrasi Penipu Rakyat (2)

Catatan Bidang Hukum
Penegakan Hukum yang Tumpul dan Tak Pernah Tuntas
Tahukah anda, kapan mega skandal Bank Century dan BLBI akan tuntas diadili? Yakinkah anda, para pembunuh wartawan Udin, Marsinah, dan Munir akan terbongkar secara tuntas? Pertanyaan serupa tentu dapat diperpanjang lagi dengan sederet kasus hukum lainnya yang masih menggantung. Fenomena itu bahkan ibarat puncak gunung es dari tumpulnya penanganan hukum di Indonesia. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyampaikan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) pertama 2013 kepada Presiden SBY. Di dalam laporannya, BPK menemukan penyimpangan Rp 56,98 triliun sepanjang semester pertama 2013. “Seperti yang pernah kita lansir sebelumnya, temuan kita ada 13.969 kasus dengan nilai Rp 56,98 triliun,” ujar Ketua BPK Hadi Purnomo dalam jumpa pers di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (11/11/2013). Dari jumlah tersebut, sebanyak 4.589 kasus merupakan temuan yang berdampak finansial yaitu ketidakpatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan yang mengakibatkan kerugian, potensi kerugian, dan kekurangan penerimaan senilai Rp 10,74 triliun. Ironisnya secara keseluruhan instansi yang berwenang telah menindaklanjuti 282 temuan atau 66,35% yaitu pelimpahan kepada jajaran/penyidik lainnya sebanyak 40 temuan, penyelidikan sebanyak 86 temuan, penyidikan sebanyak 32 temuan, proses penuntutan dan persidangan sebanyak 22 temuan, telah diputus peradilan sebanyak 88 temuan, dan penghentian penyidikan dengan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) sebanyak 14 temuan. Adapun sebanyak 143 temuan atau 33,65% belum ditindaklanjuti atau belum diketahui informasi tindak lanjutnya dari instansi yang berwenang.
Transaksi Gelap Aparat dan Institusi Penegak Hukum “Di sisi lain kita tahu bahwa pengadilan adalah tempat ketidakadilan, dan bahkan sampai hari ini yang namanya lembaga pemasyarkatan kita bisa memproduksi narkoba di Lapas,” kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Sabtu (17/8/2013) Makelar kasus (markus) dengan Mafia Peradilan adalah dua hal yang saling bersinergi atau saling membutuhkan, bahkan dalam praktiknya kadang tidak bisa dipisahkan. Mafia Peradilan spektrumnya jauh lebih luas dari Makelar Kasus.
Di negeri ini Law Enforcement diibaratkan bagai menegakkan benang basah kata lain, dari kata “sulit dan susah untuk diharapkan”. Salah satu indikator yang mempersulit penegakan hukum di Indonesia adalah maraknya “budaya korupsi” yang terjadi hampir disemua birokrasi dan stratifikasi sosial, sehingga telah menjadikan upaya penegakan hukum dan pemberantasan korupsi, baik markus maupun mafia peradilan hanya sebatas retorika yang berisikan sloganitas dari pidato-pidato kosong belaka. Bahkan secara faktual tidak dapat dipungkiri semakin banyak undang-undang yang lahir maka hal itu berbanding lurus semakin banyak pula komoditas yang dapat diperdagangkan. Ironisnya tidak sedikit pula bagian dari masyarakat kita sendiri yang terpaksa harus membelinya. Di sini semakin tanpak bahwa keadilan dan kepastian hukum tidak bisa diberikan begitu saja secara gratis kepada seseorang jika disaat yang sama ada pihak lain yang menawarnya. Kenyataan ini memperjelas kepada kita hukum di negeri ini “tidak akan pernah” memihak kepada mereka yang lemah dan miskin.
Komisi Yudisial sampai dengan September 2013 sudah menerima 1664 laporan dengan lima daerah terbanyak adalah DKI Jakarta (363), Jawa Timur (179), Sumatera Utara (152), Jawa Barat (123) dan Jawa Tengah (93). Dari jumlah tersebut telah ditindaklanjuti dengan memeriksa 183 hakim. Berdasarkan hasil pemeriksaan kemudian telah dikeluarkan 96 rekomendasi sanksi kepada Mahkamah Agung. Inilah segelintir fakta penanganan kasus hukum di Indonesia dari sisi dugaan penyimpangan keuangan negara dan problem mafia peradilan, belum lagi dengan persoalan hukum yang sarat akan praktek transaksional dimana hukum tajam kebawah tumpul keatas, maka menjadi sebuah pertanyaan besar bagaimana fenomena gunung es ini bisa terselesaikan.? Sementara persoalannya bukan hanya pada penanganan kasus tapi juga pada lembaga yang menangani kasus penegakan hukum itu sendiri. Jadi Ini adalah persoalan sistemik mulai dari Sistem Sanksi dan UU bermasalah yang lahir dari rahim Ideologi Kapitalisme-Sekuler.!
KUHP dari Penjajah menuju Penjajahan Gaya Baru KUHP yang diberlakukan di Hindia Belanda agak berbeda dengan KUHP yang berlaku di negeri Belanda karena sifat dan corak dari politik penjajahan yang terjadi pada saat itu, namun sebagian besar karakteristik dari “code penal” Belanda juga diwarisi oleh KUHP. Code Penal Belanda pada dasarnya memiliki karakteristik yang simpel, praktis, memiliki kepercayaan tinggi kepada Hakim dan Pengadilan, ketaatan terhadap prinsip – prinsip egalitarianisme, ketiadaan pengaruh agama tertentu, dan pengakuan akan adanya “kesadaran hukum” yang otonom. Code Penal Belanda malah menyerahkan perkembangan doktrin hukum pidana kepada Pengadilan dan tentunya pendapat dari Mahkamah Agung. Karakteristik Code Penal Belanda ini juga diwarisi dalam KUHP yang diterapkan oleh Hinda Belanda plus ideologi kolonial karena watak dan corak penjajahan pada saat itu.
Upaya Dekolonisasi KUHP dilakukan oleh pemerintah dengan diundangkannya UU No 1 Tahun 1946 tersebut. Pasal 8 Peraturan Hukum Pidana telah menghapus corak dan watak kolonial dari KUHP dan pada Pasal 9 sampai dengan Pasal 16 peraturan yang sama telah menambahkan ciri Indonesia yang dianggap sebagai negara merdeka. Persoalannya adalah bahwa produk hukum yang berasal dari KUHP -dengan spirit kebebasan/liberalisme- berulang ulang kali terjadi perubahan namun tetap saja tak mampu menyelesaikan persoalan bangsa, yang terjadi adalah sebaliknya, ketegasan hukum yang berkiblat pada tradisi barat dengan nilai nilai liberalismenya menjadi persoalan baru, dimana masyarakat semakin berada pada jurang degradasi moral dengan fakta semakin meningkatnya angka kriminalitas disamping moralitas para penegak dan institusi hukum yang korup. Dakwah KAMPUS

Tidak ada komentar:

Posting Komentar