Catatan Bidang Hukum
Penegakan Hukum yang Tumpul dan Tak Pernah Tuntas
Tahukah anda, kapan mega skandal Bank
Century dan BLBI akan tuntas diadili? Yakinkah anda, para pembunuh
wartawan Udin, Marsinah, dan Munir akan terbongkar secara tuntas?
Pertanyaan serupa tentu dapat diperpanjang lagi dengan sederet kasus
hukum lainnya yang masih menggantung. Fenomena itu bahkan ibarat puncak
gunung es dari tumpulnya penanganan hukum di Indonesia. Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK) menyampaikan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS)
pertama 2013 kepada Presiden SBY. Di dalam laporannya, BPK menemukan
penyimpangan Rp 56,98 triliun sepanjang semester pertama 2013. “Seperti
yang pernah kita lansir sebelumnya, temuan kita ada 13.969 kasus dengan
nilai Rp 56,98 triliun,” ujar Ketua BPK Hadi Purnomo dalam jumpa pers di
Kantor Presiden, Jakarta, Senin (11/11/2013). Dari jumlah tersebut,
sebanyak 4.589 kasus merupakan temuan yang berdampak finansial yaitu
ketidakpatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan yang mengakibatkan
kerugian, potensi kerugian, dan kekurangan penerimaan senilai Rp 10,74
triliun. Ironisnya secara keseluruhan instansi yang berwenang telah
menindaklanjuti 282 temuan atau 66,35% yaitu pelimpahan kepada
jajaran/penyidik lainnya sebanyak 40 temuan, penyelidikan sebanyak 86
temuan, penyidikan sebanyak 32 temuan, proses penuntutan dan persidangan
sebanyak 22 temuan, telah diputus peradilan sebanyak 88 temuan, dan
penghentian penyidikan dengan surat perintah penghentian penyidikan
(SP3) sebanyak 14 temuan. Adapun sebanyak 143 temuan atau 33,65% belum
ditindaklanjuti atau belum diketahui informasi tindak lanjutnya dari
instansi yang berwenang.
Transaksi Gelap Aparat dan Institusi
Penegak Hukum “Di sisi lain kita tahu bahwa pengadilan adalah tempat
ketidakadilan, dan bahkan sampai hari ini yang namanya lembaga
pemasyarkatan kita bisa memproduksi narkoba di Lapas,” kata Wakil Ketua
KPK, Bambang Widjojanto, di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Sabtu
(17/8/2013) Makelar kasus (markus) dengan Mafia Peradilan adalah dua hal
yang saling bersinergi atau saling membutuhkan, bahkan dalam praktiknya
kadang tidak bisa dipisahkan. Mafia Peradilan spektrumnya jauh lebih
luas dari Makelar Kasus.
Di negeri ini Law Enforcement
diibaratkan bagai menegakkan benang basah kata lain, dari kata “sulit
dan susah untuk diharapkan”. Salah satu indikator yang mempersulit
penegakan hukum di Indonesia adalah maraknya “budaya korupsi” yang
terjadi hampir disemua birokrasi dan stratifikasi sosial, sehingga telah
menjadikan upaya penegakan hukum dan pemberantasan korupsi, baik markus
maupun mafia peradilan hanya sebatas retorika yang berisikan sloganitas
dari pidato-pidato kosong belaka. Bahkan secara faktual tidak dapat
dipungkiri semakin banyak undang-undang yang lahir maka hal itu
berbanding lurus semakin banyak pula komoditas yang dapat
diperdagangkan. Ironisnya tidak sedikit pula bagian dari masyarakat kita
sendiri yang terpaksa harus membelinya. Di sini semakin tanpak bahwa
keadilan dan kepastian hukum tidak bisa diberikan begitu saja secara
gratis kepada seseorang jika disaat yang sama ada pihak lain yang
menawarnya. Kenyataan ini memperjelas kepada kita hukum di negeri ini
“tidak akan pernah” memihak kepada mereka yang lemah dan miskin.
Komisi Yudisial sampai dengan September
2013 sudah menerima 1664 laporan dengan lima daerah terbanyak adalah DKI
Jakarta (363), Jawa Timur (179), Sumatera Utara (152), Jawa Barat (123)
dan Jawa Tengah (93). Dari jumlah tersebut telah ditindaklanjuti dengan
memeriksa 183 hakim. Berdasarkan hasil pemeriksaan kemudian telah
dikeluarkan 96 rekomendasi sanksi kepada Mahkamah Agung. Inilah
segelintir fakta penanganan kasus hukum di Indonesia dari sisi dugaan
penyimpangan keuangan negara dan problem mafia peradilan, belum lagi
dengan persoalan hukum yang sarat akan praktek transaksional dimana
hukum tajam kebawah tumpul keatas, maka menjadi sebuah pertanyaan besar
bagaimana fenomena gunung es ini bisa terselesaikan.? Sementara
persoalannya bukan hanya pada penanganan kasus tapi juga pada lembaga
yang menangani kasus penegakan hukum itu sendiri. Jadi Ini adalah
persoalan sistemik mulai dari Sistem Sanksi dan UU bermasalah yang lahir
dari rahim Ideologi Kapitalisme-Sekuler.!
KUHP dari Penjajah menuju Penjajahan
Gaya Baru KUHP yang diberlakukan di Hindia Belanda agak berbeda dengan
KUHP yang berlaku di negeri Belanda karena sifat dan corak dari politik
penjajahan yang terjadi pada saat itu, namun sebagian besar
karakteristik dari “code penal” Belanda juga diwarisi oleh KUHP. Code
Penal Belanda pada dasarnya memiliki karakteristik yang simpel, praktis,
memiliki kepercayaan tinggi kepada Hakim dan Pengadilan, ketaatan
terhadap prinsip – prinsip egalitarianisme, ketiadaan pengaruh agama
tertentu, dan pengakuan akan adanya “kesadaran hukum” yang otonom. Code
Penal Belanda malah menyerahkan perkembangan doktrin hukum pidana kepada
Pengadilan dan tentunya pendapat dari Mahkamah Agung. Karakteristik
Code Penal Belanda ini juga diwarisi dalam KUHP yang diterapkan oleh
Hinda Belanda plus ideologi kolonial karena watak dan corak penjajahan
pada saat itu.
Upaya Dekolonisasi KUHP dilakukan oleh
pemerintah dengan diundangkannya UU No 1 Tahun 1946 tersebut. Pasal 8
Peraturan Hukum Pidana telah menghapus corak dan watak kolonial dari
KUHP dan pada Pasal 9 sampai dengan Pasal 16 peraturan yang sama telah
menambahkan ciri Indonesia yang dianggap sebagai negara merdeka.
Persoalannya adalah bahwa produk hukum yang berasal dari KUHP -dengan
spirit kebebasan/liberalisme- berulang ulang kali terjadi perubahan
namun tetap saja tak mampu menyelesaikan persoalan bangsa, yang terjadi
adalah sebaliknya, ketegasan hukum yang berkiblat pada tradisi barat
dengan nilai nilai liberalismenya menjadi persoalan baru, dimana
masyarakat semakin berada pada jurang degradasi moral dengan fakta
semakin meningkatnya angka kriminalitas disamping moralitas para penegak
dan institusi hukum yang korup. Dakwah KAMPUS
Tidak ada komentar:
Posting Komentar