Sabtu, 08 November 2014

Remaja Semakin Brutal

Seorang remaja, idealnya menjadi mutiara harapan di masa mendatang. Namun harapan ini seolah semakin menipis bahkan jauh dari pandangan mata dan sirna. Bagaimana tidak, semakin hari semakin banyak ulah remaja dari yang sedikit nakal hingga brutal.
Banyak diberitakan remaja di kota Bandung yang belum memiliki SIM di jalan raya seringkali membahayakan diri sendiri ataupun pengendara lainnya. Seperti Nurjanah (16), penduduk Moh. Sari RT 04/RW 02 Kel. Sindang Jaya, Kec. Mandalajati, Kota Bandung (2 Mei 2014) dan pelajar, Wafa Amali Fauzan (15) tewas dalam kecelakaan di Jalan Raya Batujajar, Cimahi, Jawa Barat. Wafa yang saat kejadian mengendarai sepeda motor mengalami kecelakaan saat sedang menyalip truk yang ada di depannya (www.klik-galamedia.com, 2014). Beberapa hari sebelumnya polisi melakukan pengejaran terhadap remaja-remaja yang sedang asyik melakukan balap liar di jalan raya Jatinangor-Sumedang.
Tingkah laku liar remaja juga tampak pada seratusan pelajar SMK dari Lebak, Banten. Mereka diamankan polisi karena terlibat tawuran di kawasan terminal Kadubanen dengan pelajar SMK Pertanian, di Polres Pandeglang, Banten, Sabtu (26/4/2014). Dari tangan mereka ditemukan gir rantai, senjata tajam dan bom Molotov (www.metrotvnews.com,2014). Bahkan kini kasus tawuran sudah tidak lagi menjadi barang langka di berbagai belahan Nusantara.
Kisah geng motor pun tak habis-habisnya. Di bulan Maret diantaranya ada geng motor yang merusak mobil dan memuukuli seorang guru di Bendungan Hilir serta ulah geng motor yang memanah Ajudan Kapolrestabes Makassar. Sedangkan di bulan April kisah tragis akibat geng motor dialami seorang wartawan di Makasar juga dialami seorang polisi di Dumai hingga babak belur (www.liputan6.com).
Sedangkan di Makassar, Metrotvnews.com memberitakan tim khusus gabungan berantas geng motor berhasil menangkap seorang anggota geng motor dengan sejumlah anak panah di jalan Veteran Utara, Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (26/4/2014).
Kebrutalan remaja pun semakin berwarna. Metrotvnews.com (25/4/2014) melansir berita tentang pembobolan ATM Bank Muamalat di Desa Sumberejo, Kecamatan Banyuputih oleh seorang siswa salah satu SMK di Situbondo, Jawa Timur. Pelajar ini melakukan aksinya dengan cara mematikan aliran listrik sebelum transaksi ATM selesai dan mampu membobol uang dari mesin ATM sebesar Rp. 370 juta.
Itulah secuil potret remaja masa kini, yang tampak buram dan menghitam. Seperti pernyataan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Amir Syamsuddin di Pekanbaru bahwa data yang diperoleh sampai pada Maret 2014 sebanyak 3.323 anak yang berumur kurang dari 16 tahun menjadi warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Indonesia karena terlibat berbagai tindak pidana (ANTARA News,2014). Menurut beliau, kondisi tersebut menggambarkan bahwa kejahatan yang dilakukan oleh anak-anak sudah sangat mengkhawatirkan. Untuk itu, diperlukan upaya penanganan yang sangat serius terhadap kejahatan yang dilakukan oleh kalangan anak.
Amir Syamsuddin menawarkan solusi untuk mengatasi kriminalitas remaja ini dengan keadilan restoratif dan proses diversi. Menurut beliau masalah keadilan restoratif merupakan suatu penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan semua pihak untuk bersama-sama mengatasi masalah serta menciptakan suatu kewajiban untuk membuat segala sesuatunya lebih baik dengan menekankan pemulihan kembali pada pelaku kejahatan golongan anak. “Kembalikan sifat mereka seperti semula dan bukan malah pembalasan. salah satu bentuknya adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana atau yang dikenal dengan proses diversi,” kata dia.
Sepintas solusi ini logis dan manusiawi. Tetapi permasalahannya adalah batasan remaja itu sendiri masih kurang jelas. Selama ini remaja dianggap sebagai usia transisi antara anak-anak dan dewasa. Dalam Wikipedia disebutkan Remaja adalah waktu manusia berumur belasan tahun. Pada masa remaja manusia tidak dapat disebut sudah dewasa tetapi tidak dapat pula disebut anak-anak. Masa remaja adalah masa peralihan manusia dari anak-anak menuju dewasa. Remaja merupakan masa peralihan antara masa anak dan masa dewasa yang berjalan antara umur 12 tahun sampai 21 tahun.
Menurut Sri Rumini & Siti Sundari (2004: 53) masa remaja adalah peralihan dari masa anak dengan masa dewasa yang mengalami perkembangan semua aspek / fungsi untuk memasuki masa dewasa. Masa remaja berlangsung antara umur 12 tahun sampai dengan 21 tahun bagi wanita dan 13 tahun sampai dengan 22 tahun bagi pria. Sedangkan menurut Zakiah Darajat (1990: 23) remaja adalah: Masa peralihan di antara masa kanak-kanak dan dewasa. Dalam masa ini anak mengalami masa pertumbuhan dan masa perkembangan fisiknya maupun perkembangan psikisnya. Mereka bukanlah anak-anak baik bentuk badan ataupun cara berfikir atau bertindak, tetapi bukan pula orang dewasa yang telah matang. Hal senada diungkapkan oleh Santrock (2003: 26) bahwa remaja (adolescene) diartikan sebagai masa perkembangan transisi antara masa anak dan masa dewasa yang mencakup perubahan biologis, kognitif, dan sosial-emosional.
Batasan usia remaja yang umum digunakan oleh para ahli adalah antara 12 hingga 21 tahun. Akan sangat aneh bila seorang remaja dengan usia 21 tahun melakukan kriminal atau 16 tahun yang selama ini diberlakukan karena belum memiliki KTP dianggap seperti anak-anak? Pantaskah mereka disejajarkan dengan anak? Mereka dikatakan bukan anak-anak tapi mengapa tindakan yang dilakukan terhadap mereka perlakuan untuk anak-anak? Padahal sebagian besar dari mereka dipastikan sudah baligh dan berakal.
Baligh dan berakal adalah batasan yang jelas yang diberikan oleh Allah Sang Maha Pencipta. Dalam Ensiklopedia Islam disebutkan akil baligh adalah seseorang yang sudah sampai pada usia tertentu untuk dibebani hukum syariat (taklif) dan mampu mengetahui atau mengerti hukum tersebut. Orang yang berakal adalah orang yang sehat sempurna pikirannya, dapat membedakan baik dan buruk, benar dan salah, mengetahui kewajiban, dibolehkan dan yang dilarang,serta yang bermanfaat dan yang merusak.
Adapun tanda-tanda baligh, pertama, apabila seorang anak perempuan telah berumur sembilan tahun dan telah mengalami haidh (menstruasi). Artinya apabila anak perempuan mengalami haidh (mentruasi) sebelum umur sembilan tahun maka belum dianggap baligh. Dan jika mengalami (haidh) mentruasi pada waktu berumur sembilan tahun atau lebih, maka masa balighnya telah tiba. Kedua, apabila seorang anak laki-laki maupun perempuan telah berumur sembilan tahun dan pernah mengalami mimpi basah (mimpi bersetubuh hingga keluar sperma). Artinya, jika seorang anak (laki maupun perempuan) pernah mengalami mimpi basah tetapi belum berumur sembilan tahun, maka belum dapat dikata sebagai baligh. Namun jika mimpi itu terjadi setelah umur sembilan tahun maka sudah bisa dianggap baligh. Ketiga, apabila seorang anak baik laiki-laki maupun perempuan telah mencapai umur lima belas tahun (tanpa syarat). Maksudnya, jika seorang anak laki maupun perempuan telah berumur lima belas tahun, meskipun belum pernah mengalami mimpi basah maupun mendaptkan haid (menstruasi) maka anak itu dianggap baligh (www.nu.or.id,2014)
Seseorang yang sudah baligh dibebani hukum syarak apabila ia berakal dan mengerti hukum tersebut. Orang bodoh dan orang gila tidak dibebani hukum karena mereka tidak dapat mengerti hukum dan tidak dapat membedakan baik dan buruk, maupun benar dan salah.
Rasulullah SAW bersabda, “Diangkatkan pena (tidak dibebani hukum) atas tiga (kelompok manusia), yaitu anak-anak hingga baligh, orang tidur hingga bangun, dan orang gila hingga sembuh.” (HR Abu Dawud).
Jadi jelaslah justru seharusnya dilakukan peradilan pidana bagi seorang yang dianggap remaja yang sudah baligh dan berakal. Bukan dengan keadilan restoratif dan proses diversi yang akan membuat pelaku kriminal tidak jera dan asyik terus melakukan kejahatannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar