Pendapat yang paling kuat adalah
pendapat yang menyatakan, bahwa wanita hamil dan menyusui sama-sama
boleh membatalkan puasanya, dengan kewajiban mengganti puasanya, tanpa
harus membayar fidyah.
Allah SWT telah menetapkan kewajiban
berpuasa di bulan Ramadhan kepada kaum Muslim, baik pria maupun wanita
(QS al-Baqarah [2]: 183). Selain ketentuan umum tentang kewajiban
tersebut, Islam juga mengatur dan menyelesaikan secara spesifik masalah
wanita, khususnya terkait dengan kewajibannya berpuasa di bulan
Ramadhan.
Ketentuan khusus tersebut, antara lain, terkait dengan puasa wanita yang haid dan nifas, serta wanita yang hamil dan menyusui.
Wanita Haid dan Nifas
Haid dan nifas adalah darah yang keluar
dari kemaluan kaum wanita. Bedanya, haid keluar rutin setiap bulan,
dengan kadar yang berbeda. Sedangkan nifas adalah darah yang keluar saat
melahirkan. Baik haid maupun nifas, sama-sama merupakan
mani’(penghalang) bagi wanita untuk melakukan shalat dan puasa. Karena
itu, ketika kedua penghalang ini terdapat pada diri wanita, dengan
sendirinya wanita tersebut tidak bisa melaksanakan puasa dan shalat.
Bedanya, wanita haid dan nifas tidak
wajib mengganti shalatnya, sedangkan puasanya tetap wajib diganti pada
waktu lain. Ini didasarkan pada hadits Aisyah ra yang menyatakan, “Kunna
nahidhu ‘inda an-Nabiyyi SAW fa ya’muruna bi qadha’i as-shiyami.” (Kami
sedang haid di sisi Nabi SAW kemudian baginda memerintahkan kami untuk
mengganti puasa) (HR Ibn Majjah – 1670). Dalam riwayat lain dinyatakan,
“Wa la ya’muruna bi qadha’i as-shalah” (Baginda tidak memerintahkan kami
mengganti shalat) (HR an-Nasa’i – 2318).
Maka, selama wanita yang haid dan nifas
masih mengeluarkan darah, dia tidak wajib berpuasa. Namun, jika sebelum
fajar darah haid dan nifasnya berhenti, dia terkena kewajiban berpuasa
pada hari itu. Meski, saat fajar dia belum sempat bersuci dan mandi.
Karena yang menjadi mani’adalah haid dan nifasnya, bukan sudah bersuci
atau belum.
Dalam konteks sah dan tidaknya puasa
wanita yang belum bersuci saat fajar, sementara darah haid dan nifasnya
sudah berhenti sebelum fajar, memang ada perselisihan. Al-Hasan bin
Shalih, al-Auza’i, dan salah satu pendapat dalam mazhab Maliki,
menyatakan puasa wanita tersebut tidak sah. Sedangkan jumhur ulama’ yang
lain menyatakan sah.
Mengenai kewajiban wanita haid dan nifas
yang berbeda, antara shalat dan puasa, dimana wanita tersebut wajib
mengganti puasa, tetapi tidak wajib mengganti shalatnya juga tidak ada
perbedaan di kalangan kaum Muslim, kecuali satu sekte Khawarij
Haruriyah. Sekte ini menyatakan, bahwa wanita yang haid dan nifas tidak
wajib mengganti shalat dan puasanya. Sekte ini muncul di daerah Harura,
Kufah-Irak. Namun, pendapat ini janggal dan aneh.
Wanita Hamil dan Menyusui
Demikian juga bagi wanita yang hamil dan
menyusui, ada hukum khusus yang mengatur mereka. Dalam hadits Anas bin
Malik ra menyatakan, “Rakhkhasha Rasulullah li al-hubla al-lati takhafu
‘ala nafsiha ‘an tufthira wa li al-murdhi’i al-lati takhafu ‘ala
waladiha.” (Rasulullah SAW memberikan keringanan kepada wanita hamil
yang mengkhawatirkan keselamatan dirinya untuk membatalkan puasanya,
juga wanita yang menyusui yang mengkhawatirkan anaknya [boleh
membatalkan puasanya]) (HR. Ibn Majah – 1668)
Dalam hal ini, ulama’ berbeda pendapat:
1- Jika wanita hamil dan menyusui
tersebut membatalkan puasanya, mereka wajib mengganti puasanya, dan
membayar fidyah. Ini pendapat Sufyan at-Tsauri, Malik, Syafii dan Ahmad
bin Hanbal.
2- Jika mereka membatalkan puasanya, dan
membayar fidyah, maka tidak wajib mengganti puasanya. Sebaliknya, jika
mereka telah mengganti puasanya, maka tidak wajib membayar fidyah. Ini
pendapat Ishaq, al-Hasan al-Bashri, ‘Atha’, ad-Dhahak, an-Nakha’i,
al-Auza’i, Ikrimah, Rabi’ah, dan ahl ra’yi.
3- Wanita hamil dan menyusui disamakan
dengan orang sakit, sehingga wajib mengganti puasanya, dan tidak wajib
membayar fidyah. Ini merupakan pendapat Abu ‘Ubaid, Abu Tsaur, dan Ibn
al-Mundzir.
4- Wanita hamil dibedakan dengan wanita
menyusui. Bagi wanita hamil, sama dengan orang sakit, sehingga wajib
mengganti puasanya, dan tidak wajib membayar fidyah. Sedangkan wanita
menyusui, jika membatalkan puasanya, dia wajib mengganti puasanya, dan
membayar fidyah. Ini pendapat Malik.
5- Sedangkan Syafii dan Ahmad, memilah
alasan wanita hamil dan menyusui saat membatalkan puasanya. Jika
alasannya karena mengkhawatirkan dirinya sendiri, atau mengkhawatirkan
diri sekaligus anaknya, dia boleh membatalkan puasanya, dan wajib
menggantinya. Jika mengkhawatirkan anaknya saja, mereka wajib mengganti
puasanya, dan membayar fidyah.
Inilah ketentuan dasar terkait dengan
boleh dan tidaknya wanita hamil dan menyusui membatalkan puasanya,
dengan konsekuensi mengganti puasanya dan membayar fidyah. Puasa yang
diganti sebanyak hari yang telah ditinggalkan. Sedangkan fidyah yang
dibayarkan sebesar 1 Mud per hari. Satu Mud itu sendiri sama dengan 544
gram beras.
Hanya saja, pendapat yang paling kuat
berdasarkan dalil di atas adalah pendapat yang menyatakan, bahwa wanita
hamil dan menyusui sama-sama boleh membatalkan puasanya, dengan
kewajiban mengganti puasanya, tanpa harus membayar fidyah. Ini adalah
pendapat Mazhab Hanafi. Dalam hal ini, pendapat inilah yang paling kuat.
Sedangkan pendapat yang menyatakan,
bahwa mereka tidak perlu mengganti puasanya, adalah pendapat yang tidak
bisa digunakan. Sebagaimana pendapat yang menyatakan, bahwa mereka yang
membatalkan puasanya, wajib mengganti puasanya dan membayar fidyah juga
tidak ada dasarnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar