Sabtu, 01 November 2014

Kuota Perempuan di Parlememen dan Kesejahteraan

Kebijakan Afirmasi dan Komposisi Perempuan Pasca Pileg 2014
Dunia politik masih diyakini kalangan feminis sebagai dunia yang arogan dan patriarkis. Akibatnya, komposisi perempuan di lembaga perwakilan tidak seimbang dengan jumlah penduduk perempuan. Sehingga keputusan yang dikeluarkan parlemen masih dianggap diskriminatif bagi perempuan. Di Indonesia, jumlah perempuan yang duduk di parlemen sejak Pemilu 1955 sampai 1999 hanya 13 persen. Bahkan satu dasawarsa setelahnya, tidak mampu mendongkrak kenaikan yang signifikan.
Pada pemilu legislatif 2009, keterwakilan perempuan di DPR RI hanya 108 atau sekitar 18 persen. Sedangkan di DPRD provinsi 16 persen, di DPRD kabupaten dan kota 12 persen. Padahal jumlah pemilih perempuan dalam Pemilu 2009 mencapai 57 persen dari 171 juta pemilih.
Maka kebijakan afirmasi (affirmative action) atau kebijakan yang bersifat mendorong perempuan dalam bidang politik diterapkan untuk mengatasi masalah itu. Di Indonesia, gerakan afirmasi dilakukan oleh Kaukus Perempuan Politik Indonesia, Kaukus Perempuan Parlemen Indonesia, Jaringan Perempuan Politik, Kongres Wanita Indonesia (KOWANI) dan 38 LSM sejak tahun 2001. Peneliti Pusat Kajian Politik UI, Ani Sucipto mengatakan, kebijakan afirmasi diperlukan karena adanya kesenjangan gender. Baik dari segi kuantitas atau keterbatasan kultur pada perempuan yang mengharuskannya mengurus anak dan keluarga .
Kebijakan afirmasi perempuan di Indonesia menjelang Pileg 2014 terwujud dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum DPR, DPD dan DPRD yang menyebutkan daftar bakal calon yang disusun partai politik memuat paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan. Bahkan pasal 56 ayat 2 menyebutkan bahwa dalam setiap 3 orang bakal calon terdapat sekurang-kurangnya 1 orang perempuan. Poin-poin tersebut dikuatkan dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 7 Tahun 2013 pada pasal 11b, 11d, 24 ayat 1c-d dan ayat 2.
Meski pada mulanya tidak semua parpol peserta Pemilu 2014 bersepakat dalam hal itu karena mengaku kesulitan memenuhi syarat kuota 30 persen perempuan terutama ketika menjaring kader di daerah, namun kebijakan afirmasi telah mendorong peningkatan keterwakilan caleg perempuan di parlemen. Peneliti politik senior dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Siti Zuhro menjelaskan keterwakilan perempuan di parlemen pada periode 2014-2019 akan mengalami peningkatan. Ia memperkirakan peningkatan sebesar 25 hingga 27 persen keterwakilan perempuan di parlemen.
Adapun berdasarkan data DPR RI, pada periode 2004-2009, jumlah anggotanya sebanyak 550 orang, dengan jumlah anggota perempuan hanya 11,09 persen aau 61 orang. Periode 2009-2014 total jumlah anggota DPR sebanyak 560, jumlah anggota perempuan meningkat menjadi 101 orang atau 18,04 persen. (www.republika.co.id)
Wajah Caleg Perempuan dan Kaderisasi Partai
Meski mengalami peningkatan jumlah, Siti Zuhro menilai kinerja anggota legislatif perempuan tidak memuaskan. Menurutnya perempuan di legislatif belum memberikan terobosan-terobosan baru bagi para perempuan. Buruknya kinerja anggota parlemen perempuan menurut Zuhro disebabkan pola rekrutmen dan kaderisasi parpol sama persis, hanya memenuhi target 30 persen, sehingga kurang selektif memilih caleg perempuan.
Dewi Candraningrum (Pemred Jurnal Perempuan) bahkan memaparkan temuan kajian dari Jurnal Perempuan dari edisi sebelumnya dan edisi yang akan diterbitkan Mei ini bahwa partai politik peserta Pemilu masih bersifat catch-all parties&office-seekers serta nir ideologi. Hal ini menurutnya membuat partai kemudian bersikap amat pragmatis. Kemudian yang terjadi, baik di tingkat elit dan akar rumput, adalah transaksi-transaksi politik. Transaksi politik tidak hanya berupa uang, atau mukena, atau beras, atau voucher-voucher diskon pembelian barang tertentu misalnya sebelum Pileg kemarin; tetapi juga transaksi lain seperti posisi dan jabatan politik baik di legislatif dan eksekutif. (www.jurnalperempuan.org)
Tidak berlebihan pula jika beberapa pihak telah dengan tegas meragukan kualitas dan integritas caleg perempuan. Keraguan tersebut cukup bisa dimengerti sebab tidak sedikit dari para debutan legislator itu berhasil melenggang ke Senayan karena faktor polesan konsultan, bukan karena orisinalitas kemampuan dan kualitas. Proses keterpilihan mereka sangat artifisial karena hanya mengandalkan kemahiran konsultan untuk menjual nama mereka ke masyarakat pemilih.
Mereka tidak lahir, tidak pula dibentuk sebuah sistem kaderisasi partai politik yang memang melempem sejak dulu. Akibatnya, meski menyegarkan secara tampilan karena wajah-wajah baru mereka, mereka diyakini tak akan bisa berbuat banyak di DPR karena pada dasarnya mereka hanya menjadikan politik sebagai taruhan. Mereka bukan orang-orang yang betul-betul memilih politik sebagai jalan perjuangan sehingga tak mungkin mengerti mandat-mandat perjuangan keadilan dan kesejahteraan bagi perempuan.
Demokratisasi Demi Sekularisasi
Kebijakan afirmasi perempuan dalam politik adalah hajat Barat yang diinisiasi dan dikentalkan oleh PBB, seperti tercantum dalam Beijing Platform for Action (BPfA ) tahun 1995. Demokrasi memang menuntut sistem perwakilan yang memungkinkan semua kelompok masyarakat terwakili. Dalam Bali Democracy Forum 8-9 November 2012 PM Australia, Julia Gillard menegaskan peran perempuan Indonesia sebagai kunci proses demokratisasi. Gillard telah menjanjikan bantuan $ 1.750.000 untuk menjalankan lembaga demokrasi di Indonesia selama tiga tahun ke depan. Dia ingin menggunakan program itu untuk mendorong lebih banyak perempuan memasuki dunia politik. (www.news.com.au, 8/11/2012).
Demikian pula pemerintah Indonesia. Demokrasi menjadi salah satu prioritas pembangunan bidang politik. Demi menunjukkan komitmen itu, Bappenas telah mengembangkan alat ukur untuk menilai kemajuan demokrasi yang disebut Indeks Demokrasi Indonesia (IDI). IDI menjadi salah satu target sektoral dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2010-2014. Walaupun Indonesia masih harus membuktikan dirinya sebagai negara demokratis karena capaian nilai IDInya masih rendah. Perlu diketahui, nilai IDI tahun 2010 adalah 63.17, turun dari capaian tahun 2009 yakni 67.3.
Tiga aspek penting yang diukur dalam IDI adalah aspek kebebasan sipil,hak-hak politik, dan lembaga demokrasi. Untuk menuju negara yang demokratis, pembangunan yang dilaksanakan harus bersifat inklusif. Karena itu salah satu variabel yang dinilai dalam aspek kebebasan sipil adalah kebebasan dari diskriminasi gender. Begitu pula hak politik untuk memilih dan dipilih, variabelnya adalah prosentase perempuan yang dipilih menjadi anggota DPRD. Sedangkan penilaian lembaga demokrasi secara khusus menyorot persentase perempuan dalam kepengurusan parpol di provinsi. Di antara 3 aspek itu, hak-hak politik menyumbang nilai terendah (54.6 pada tahun 2009, turun menjadi 47.87 pada tahun 2010). Karena itu, dunia internasional butuh pembuktian dari Indonesia bahwa perempuan menjadi agen penting bagi upaya demokratisasi melalui peningkatan jumlah mereka di parlemen.
Tujuan peningkatan jumlah kuota perempuan adalah dalam rangka memastikan implementasi pelaksanaan UU yang pro perempuan. Kalangan gender berpendapat, masih tingginya kekerasan terhadap perempuan disebabkan implementasi UU No.23/2004 tentang PKDRT belum efektif. Selain itu, perempuan dianggap akan mempermudah proyek legislasi penyusunan peraturan responsif gender. DPR masih dianggap punya pekerjaan rumah untuk melakukan revisi peraturan yang dianggap bias gender seperti UU Perkawinan No.1 tahun 1974, revisi KUHAP, Undang-Undang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia, serta meloloskan aturan pro gender seperti RUU Keadilan Gender dan Kesetaraan Gender. Padahal beberapa produk peraturan itu, selain ditargetkan untuk kepentingan ekonomi, justru diciptakan dengan tujuan mempersoalkan hukum-hukum Islam.
Dalam Bali Democracy Forum yang dihadiri Navy Pillay -Komisioner HAM PBB-, Komnas Perempuan mengingatkan peran strategis perempuan Indonesia untuk mengawal pelaksanaan demokrasi di Indonesia. Karena itu mereka sangat menyayangkan sikap pemerintah yang justru tidak berpihak pada demokratisasi perempuan seperti tercermin pada peraturan diskriminatif gender.
Indonesia didesak untuk membentuk peraturan perundang-undangan demi mengubah perilaku social dan budaya yang tidak mendukung kesetaran gender. Beberapa amalan yang bersumberkan syariat Islam menjadi poin yang ingin mereka ubah. Meneg PP dan PA Linda Gumelar juga mengatakan saat ini tantangan yang dihadapi adalah kendala kultural. Kendala ini ditandai dengan adanya pola pikir patriarki yang tercermin dalam sikap dan tingkah laku individu dan kelompok. Mereka memang tidak menuding hidung kita, namun rentetan pernyataan yang dikeluarkan para feminis di awal tahun 2013 mengarahkan masyarakat Indonesia tentang betapa buruknya praktek sunat perempuan, kawin siri dan nikah dini, yang notabene bersumber dari syariat Islam. Mereka menginginkan Indonesia makin sekuler melalui penetapan dan penerapan produk undang-undang.
Menakar Masalah Kesejahteraan Perempuan
Pada hakekatnya, kuota tinggi untuk perempuan di parlemen tidak akan mampu mewujudkan kesejahteraan bagi perempuan umumnya melainkan hanya menguntungkan perempuan kelas elit. Kalaupun kuota tersebut mencapai 100% tidak akan ada bedanya bagi para perempuan, karena mereka hidup di bawah sistem kapitalis korup yang menindas dan inkompeten.
Inkompetensi undang-undang buatan manusia itu terbukti nyata. Walaupun DPR telah melegalisasi UU Nomor 23 tentang Perlindungan Anak sejak tahun 2002, namun Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) telah menetapkan tahun 2013 kemarin sebagai tahun darurat kekerasan seksual terhadap anak. Memasuki caturwulan ke dua tahun ini, Indonesia adalah negeri darurat predator anak. Undang-undang itu gagal melindungi anak-anak Indonesia dari kejahatan seksual, termasuk kejahatan yang dilakukan oleh para pelindung mereka.
Apalagi undang-undang yang dibuat para anggota legislatif tidak pernah berpihak pada kemashlahatan rakyat. Ketua DPP PPP Reni Marlinawati Amin menilai DPR tidak lagi punya keterkaitan moral dengan masyarakat yang diwakilinya. Menurutnya DPR tidak punya kapasitas membuat UU demi kepentingan rakyat. Yang ada sekarang pembuatan UU hanya untuk kepentingan pemodal saja. (pikiran-rakyat.com, 8/3/2013).
Begitulah sistem perundang-undangan yang dibuat dengan semangat sekularis. Tak kan mungkin perempuan terjamin hidupnya karena hak-hak mereka dapat dihapus sesuai keinginan penguasa. Apalagi konsep kesetaraan gender yang dipaksakan Barat untuk diadopsi semua negara, nyatanya hanya menciptakan halusinasi akan keadilan dan kesejahteraan. Justru Barat menunai buah dari liberalisasi perempuan akibat penerapan ide kesetaraan gender.
Tingginya angka kekerasan dan penyerangan seksual yang dialami perempuan dan anak-anak, bahkan dilakukan oleh individu dari lembaga terhormat seperti uskup atau anggota parlemen membuktikan hal itu. Masihkah kita mempercayai sistem buatan manusia, yang mencampuradukkan segala konsep untuk mengatur kehidupannya? Padahal Allah SWT telah menyediakan seperangkat hukum yang kompeten, adil, komprehensif, dan pasti menjamin kesejahteraan. Itulah solusi bagi semua masalah manusia, bukan hanya perempuan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar