Kebijakan Afirmasi dan Komposisi Perempuan Pasca Pileg 2014
Dunia politik masih diyakini kalangan
feminis sebagai dunia yang arogan dan patriarkis. Akibatnya, komposisi
perempuan di lembaga perwakilan tidak seimbang dengan jumlah penduduk
perempuan. Sehingga keputusan yang dikeluarkan parlemen masih dianggap
diskriminatif bagi perempuan. Di Indonesia, jumlah perempuan yang duduk
di parlemen sejak Pemilu 1955 sampai 1999 hanya 13 persen. Bahkan satu
dasawarsa setelahnya, tidak mampu mendongkrak kenaikan yang signifikan.
Pada pemilu legislatif 2009,
keterwakilan perempuan di DPR RI hanya 108 atau sekitar 18 persen.
Sedangkan di DPRD provinsi 16 persen, di DPRD kabupaten dan kota 12
persen. Padahal jumlah pemilih perempuan dalam Pemilu 2009 mencapai 57
persen dari 171 juta pemilih.
Maka kebijakan afirmasi (affirmative
action) atau kebijakan yang bersifat mendorong perempuan dalam bidang
politik diterapkan untuk mengatasi masalah itu. Di Indonesia, gerakan
afirmasi dilakukan oleh Kaukus Perempuan Politik Indonesia, Kaukus
Perempuan Parlemen Indonesia, Jaringan Perempuan Politik, Kongres Wanita
Indonesia (KOWANI) dan 38 LSM sejak tahun 2001. Peneliti Pusat Kajian
Politik UI, Ani Sucipto mengatakan, kebijakan afirmasi diperlukan karena
adanya kesenjangan gender. Baik dari segi kuantitas atau keterbatasan
kultur pada perempuan yang mengharuskannya mengurus anak dan keluarga .
Kebijakan afirmasi perempuan di
Indonesia menjelang Pileg 2014 terwujud dalam Pasal 55 Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum DPR, DPD dan
DPRD yang menyebutkan daftar bakal calon yang disusun partai politik
memuat paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan. Bahkan pasal 56
ayat 2 menyebutkan bahwa dalam setiap 3 orang bakal calon terdapat
sekurang-kurangnya 1 orang perempuan. Poin-poin tersebut dikuatkan
dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 7 Tahun 2013 pada
pasal 11b, 11d, 24 ayat 1c-d dan ayat 2.
Meski pada mulanya tidak semua parpol
peserta Pemilu 2014 bersepakat dalam hal itu karena mengaku kesulitan
memenuhi syarat kuota 30 persen perempuan terutama ketika menjaring
kader di daerah, namun kebijakan afirmasi telah mendorong peningkatan
keterwakilan caleg perempuan di parlemen. Peneliti politik senior dari
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Siti Zuhro menjelaskan
keterwakilan perempuan di parlemen pada periode 2014-2019 akan mengalami
peningkatan. Ia memperkirakan peningkatan sebesar 25 hingga 27 persen
keterwakilan perempuan di parlemen.
Adapun berdasarkan data DPR RI, pada
periode 2004-2009, jumlah anggotanya sebanyak 550 orang, dengan jumlah
anggota perempuan hanya 11,09 persen aau 61 orang. Periode 2009-2014
total jumlah anggota DPR sebanyak 560, jumlah anggota perempuan
meningkat menjadi 101 orang atau 18,04 persen. (www.republika.co.id)
Wajah Caleg Perempuan dan Kaderisasi Partai
Meski mengalami peningkatan jumlah, Siti
Zuhro menilai kinerja anggota legislatif perempuan tidak memuaskan.
Menurutnya perempuan di legislatif belum memberikan terobosan-terobosan
baru bagi para perempuan. Buruknya kinerja anggota parlemen perempuan
menurut Zuhro disebabkan pola rekrutmen dan kaderisasi parpol sama
persis, hanya memenuhi target 30 persen, sehingga kurang selektif
memilih caleg perempuan.
Dewi Candraningrum (Pemred Jurnal
Perempuan) bahkan memaparkan temuan kajian dari Jurnal Perempuan dari
edisi sebelumnya dan edisi yang akan diterbitkan Mei ini bahwa partai
politik peserta Pemilu masih bersifat catch-all
parties&office-seekers serta nir ideologi. Hal ini menurutnya
membuat partai kemudian bersikap amat pragmatis. Kemudian yang terjadi,
baik di tingkat elit dan akar rumput, adalah transaksi-transaksi
politik. Transaksi politik tidak hanya berupa uang, atau mukena, atau
beras, atau voucher-voucher diskon pembelian barang tertentu misalnya
sebelum Pileg kemarin; tetapi juga transaksi lain seperti posisi dan
jabatan politik baik di legislatif dan eksekutif.
(www.jurnalperempuan.org)
Tidak berlebihan pula jika beberapa
pihak telah dengan tegas meragukan kualitas dan integritas caleg
perempuan. Keraguan tersebut cukup bisa dimengerti sebab tidak sedikit
dari para debutan legislator itu berhasil melenggang ke Senayan karena
faktor polesan konsultan, bukan karena orisinalitas kemampuan dan
kualitas. Proses keterpilihan mereka sangat artifisial karena hanya
mengandalkan kemahiran konsultan untuk menjual nama mereka ke masyarakat
pemilih.
Mereka tidak lahir, tidak pula dibentuk
sebuah sistem kaderisasi partai politik yang memang melempem sejak dulu.
Akibatnya, meski menyegarkan secara tampilan karena wajah-wajah baru
mereka, mereka diyakini tak akan bisa berbuat banyak di DPR karena pada
dasarnya mereka hanya menjadikan politik sebagai taruhan. Mereka bukan
orang-orang yang betul-betul memilih politik sebagai jalan perjuangan
sehingga tak mungkin mengerti mandat-mandat perjuangan keadilan dan
kesejahteraan bagi perempuan.
Demokratisasi Demi Sekularisasi
Kebijakan afirmasi perempuan dalam
politik adalah hajat Barat yang diinisiasi dan dikentalkan oleh PBB,
seperti tercantum dalam Beijing Platform for Action (BPfA ) tahun 1995.
Demokrasi memang menuntut sistem perwakilan yang memungkinkan semua
kelompok masyarakat terwakili. Dalam Bali Democracy Forum 8-9 November
2012 PM Australia, Julia Gillard menegaskan peran perempuan Indonesia
sebagai kunci proses demokratisasi. Gillard telah menjanjikan bantuan $
1.750.000 untuk menjalankan lembaga demokrasi di Indonesia selama tiga
tahun ke depan. Dia ingin menggunakan program itu untuk mendorong lebih
banyak perempuan memasuki dunia politik. (www.news.com.au, 8/11/2012).
Demikian pula pemerintah Indonesia.
Demokrasi menjadi salah satu prioritas pembangunan bidang politik. Demi
menunjukkan komitmen itu, Bappenas telah mengembangkan alat ukur untuk
menilai kemajuan demokrasi yang disebut Indeks Demokrasi Indonesia
(IDI). IDI menjadi salah satu target sektoral dalam Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2010-2014. Walaupun Indonesia masih
harus membuktikan dirinya sebagai negara demokratis karena capaian nilai
IDInya masih rendah. Perlu diketahui, nilai IDI tahun 2010 adalah
63.17, turun dari capaian tahun 2009 yakni 67.3.
Tiga aspek penting yang diukur dalam IDI
adalah aspek kebebasan sipil,hak-hak politik, dan lembaga demokrasi.
Untuk menuju negara yang demokratis, pembangunan yang dilaksanakan harus
bersifat inklusif. Karena itu salah satu variabel yang dinilai dalam
aspek kebebasan sipil adalah kebebasan dari diskriminasi gender. Begitu
pula hak politik untuk memilih dan dipilih, variabelnya adalah
prosentase perempuan yang dipilih menjadi anggota DPRD. Sedangkan
penilaian lembaga demokrasi secara khusus menyorot persentase perempuan
dalam kepengurusan parpol di provinsi. Di antara 3 aspek itu, hak-hak
politik menyumbang nilai terendah (54.6 pada tahun 2009, turun menjadi
47.87 pada tahun 2010). Karena itu, dunia internasional butuh pembuktian
dari Indonesia bahwa perempuan menjadi agen penting bagi upaya
demokratisasi melalui peningkatan jumlah mereka di parlemen.
Tujuan peningkatan jumlah kuota
perempuan adalah dalam rangka memastikan implementasi pelaksanaan UU
yang pro perempuan. Kalangan gender berpendapat, masih tingginya
kekerasan terhadap perempuan disebabkan implementasi UU No.23/2004
tentang PKDRT belum efektif. Selain itu, perempuan dianggap akan
mempermudah proyek legislasi penyusunan peraturan responsif gender. DPR
masih dianggap punya pekerjaan rumah untuk melakukan revisi peraturan
yang dianggap bias gender seperti UU Perkawinan No.1 tahun 1974, revisi
KUHAP, Undang-Undang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia,
serta meloloskan aturan pro gender seperti RUU Keadilan Gender dan
Kesetaraan Gender. Padahal beberapa produk peraturan itu, selain
ditargetkan untuk kepentingan ekonomi, justru diciptakan dengan tujuan
mempersoalkan hukum-hukum Islam.
Dalam Bali Democracy Forum yang dihadiri
Navy Pillay -Komisioner HAM PBB-, Komnas Perempuan mengingatkan peran
strategis perempuan Indonesia untuk mengawal pelaksanaan demokrasi di
Indonesia. Karena itu mereka sangat menyayangkan sikap pemerintah yang
justru tidak berpihak pada demokratisasi perempuan seperti tercermin
pada peraturan diskriminatif gender.
Indonesia didesak untuk membentuk
peraturan perundang-undangan demi mengubah perilaku social dan budaya
yang tidak mendukung kesetaran gender. Beberapa amalan yang bersumberkan
syariat Islam menjadi poin yang ingin mereka ubah. Meneg PP dan PA
Linda Gumelar juga mengatakan saat ini tantangan yang dihadapi adalah
kendala kultural. Kendala ini ditandai dengan adanya pola pikir
patriarki yang tercermin dalam sikap dan tingkah laku individu dan
kelompok. Mereka memang tidak menuding hidung kita, namun rentetan
pernyataan yang dikeluarkan para feminis di awal tahun 2013 mengarahkan
masyarakat Indonesia tentang betapa buruknya praktek sunat perempuan,
kawin siri dan nikah dini, yang notabene bersumber dari syariat Islam.
Mereka menginginkan Indonesia makin sekuler melalui penetapan dan
penerapan produk undang-undang.
Menakar Masalah Kesejahteraan Perempuan
Pada hakekatnya, kuota tinggi untuk
perempuan di parlemen tidak akan mampu mewujudkan kesejahteraan bagi
perempuan umumnya melainkan hanya menguntungkan perempuan kelas elit.
Kalaupun kuota tersebut mencapai 100% tidak akan ada bedanya bagi para
perempuan, karena mereka hidup di bawah sistem kapitalis korup yang
menindas dan inkompeten.
Inkompetensi undang-undang buatan
manusia itu terbukti nyata. Walaupun DPR telah melegalisasi UU Nomor 23
tentang Perlindungan Anak sejak tahun 2002, namun Komisi Perlindungan
Anak Indonesia (KPAI) telah menetapkan tahun 2013 kemarin sebagai tahun
darurat kekerasan seksual terhadap anak. Memasuki caturwulan ke dua
tahun ini, Indonesia adalah negeri darurat predator anak. Undang-undang
itu gagal melindungi anak-anak Indonesia dari kejahatan seksual,
termasuk kejahatan yang dilakukan oleh para pelindung mereka.
Apalagi undang-undang yang dibuat para
anggota legislatif tidak pernah berpihak pada kemashlahatan rakyat.
Ketua DPP PPP Reni Marlinawati Amin menilai DPR tidak lagi punya
keterkaitan moral dengan masyarakat yang diwakilinya. Menurutnya DPR
tidak punya kapasitas membuat UU demi kepentingan rakyat. Yang ada
sekarang pembuatan UU hanya untuk kepentingan pemodal saja.
(pikiran-rakyat.com, 8/3/2013).
Begitulah sistem perundang-undangan yang
dibuat dengan semangat sekularis. Tak kan mungkin perempuan terjamin
hidupnya karena hak-hak mereka dapat dihapus sesuai keinginan penguasa.
Apalagi konsep kesetaraan gender yang dipaksakan Barat untuk diadopsi
semua negara, nyatanya hanya menciptakan halusinasi akan keadilan dan
kesejahteraan. Justru Barat menunai buah dari liberalisasi perempuan
akibat penerapan ide kesetaraan gender.
Tingginya angka kekerasan dan
penyerangan seksual yang dialami perempuan dan anak-anak, bahkan
dilakukan oleh individu dari lembaga terhormat seperti uskup atau
anggota parlemen membuktikan hal itu. Masihkah kita mempercayai sistem
buatan manusia, yang mencampuradukkan segala konsep untuk mengatur
kehidupannya? Padahal Allah SWT telah menyediakan seperangkat hukum yang
kompeten, adil, komprehensif, dan pasti menjamin kesejahteraan. Itulah
solusi bagi semua masalah manusia, bukan hanya perempuan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar